
CARA MENJADI EKSPORTIR DI INDONESIA
1. Bentuk Badan Usaha & Legalitas
- Punya badan usaha (PT, CV, Koperasi, atau Perorangan dengan NIB).
- Miliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS RBA → sekaligus sebagai API-E (Angka Pengenal Importir – Eksportir).
- NPWP Badan/Pribadi.
- Registrasi di Bea Cukai untuk akses sistem CEISA ekspor.
2. Tentukan Produk Ekspor
- Pilih produk dengan permintaan global tinggi (misal: kopi, kakao, udang, tekstil, furnitur, arang, rempah).
- Pastikan produk memenuhi standar kualitas internasional (food safety, organik, ISO, dll).
- Cek HS Code produk → menentukan regulasi & insentif ekspor.
3. Penuhi Persyaratan Teknis
Beberapa produk butuh izin tambahan:
- Sertifikat Karantina Pertanian/Perikanan.
- Sertifikat Mutu (SNI, HACCP, ISO, Halal, dll).
- BPOM (jika ekspor makanan/obat tertentu).
4. Cari Pembeli (Buyer) Luar Negeri
- Ikut pameran dagang internasional (Trade Expo Indonesia, Gulfood Dubai, Canton Fair China, dsb).
- Manfaatkan marketplace global: Alibaba, TradeIndia, Global Sources.
- Gunakan ITPC (Indonesian Trade Promotion Center) dan Atase Perdagangan RI di luar negeri.
5. Negosiasi & Kontrak
- Buat kesepakatan harga (FOB, CIF, CNF).
- Tentukan metode pembayaran → Letter of Credit (L/C) paling aman, bisa juga TT (Telegraphic Transfer).
- Tulis kontrak ekspor-impor resmi.
6. Proses Pengiriman
Siapkan dokumen ekspor:
- Invoice & Packing List.
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB).
- Certificate of Origin (COO).
- Dokumen perizinan (karantina, sertifikat mutu, dsb).
- Barang dikirim via laut (kontainer) atau udara.
7. Customs Clearance Ekspor
- Ajukan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) ke Bea Cukai melalui CEISA.
- Bea Cukai memeriksa dokumen & barang.
- Jika sesuai → barang bisa keluar pelabuhan/bandara.
8. Pembayaran & Laporan
- Setelah barang sampai, pembeli membayar sesuai kontrak (LC/TT).
- Eksportir wajib melaporkan hasil ekspor ke Bank Devisa & Bank Indonesia (aturan devisa hasil ekspor – DHE).
Tips Eksportir Pemula
- Mulai dengan produk yang punya keunggulan lokal (kopi, rempah, handicraft).
- Gunakan eksportir induk/fasilitator jika belum siap ekspor langsung.
- Daftar di InaExport (platform resmi Kementerian Perdagangan RI).
- Kuasai standar kualitas & packaging internasional.
- Manfaatkan fasilitas pembiayaan ekspor dari LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia).