
CARA MENGURUS SERTIFIKASI HALAL UMKM, DARI SYARAT HINGGA BIAYA
Saat ini konsumen semakin peduli dengan apa yang mereka makan dan minum. Bukan hanya soal rasa atau harga, tapi juga soal keamanan dan kehalalan suatu produk. Apalagi, sejak 17 Oktober 2024, pemerintah resmi mewajibkan semua produk makanan dan minuman termasuk yang diproduksi UMKM memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Bagi pelaku UMKM, ini bukan sekadar aturan, tapi juga peluang besar. Sertifikasi halal bisa jadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, hingga membuka jalan ekspor.
Apa Itu Sertifikasi Halal UMKM?
Sertifikasi halal adalah proses penjaminan bahwa produk yang diproduksi UMKM memenuhi standar kehalalan. Jadi, bukan sekadar label, melainkan bukti bahwa produk sudah melalui verifikasi dan memenuhi aturan yang berlaku.
Kenapa UMKM Harus Urus Sertifikasi Halal?
Ada beberapa alasan kenapa sertifikasi halal wajib dimiliki UMKM, di antaranya:
• Wajib secara hukum: sudah diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014.
• Meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama di pasar Indonesia yang mayoritas muslim.
• Syarat masuk retail modern dan ekspor, sehingga membuka peluang bisnis lebih luas.
• Meningkatkan nilai jual dan branding produk.
• Tersedia program gratis dari pemerintah, meski kuotanya terbatas.
Dengan sertifikat halal, usaha jadi lebih profesional dan punya daya saing tinggi, baik di dalam negeri maupun internasional.
Syarat Sertifikasi Halal untuk UMKM
Untuk bisa mendaftar, pelaku UMKM perlu menyiapkan beberapa dokumen dan memastikan produknya memenuhi ketentuan, seperti:
• Produk tidak mengandung bahan haram.
• Alat produksi khusus halal.
• Dokumen usaha lengkap (NIB, SIUP, NPWP).
• Mengisi Formulir pendaftaran sertifikasi halal.
• Mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
• Menyediakan dokumen bahan baku dan supplier.
Cara Mengurus Sertifikasi Halal UMKM
Ada 7 langkah utama yang perlu ditempuh UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal:
1. Cek Kelayakan di ptsp.halal.go.id
2. Buat Akun SIHALAL di platform resmi BPJPH.
3. Isi Formulir Pendaftaran dan unggah dokumen usaha.
4. Pilih Skema Sertifikasi:
• Self Declare (Gratis): cocok untuk produk sederhana dan bahan baku 100% halal, tanpa audit.
• Reguler (Berbayar via LPPOM): melibatkan audit profesional, lebih aman dan diakui untuk ekspor maupun retail besar.
5. Audit Produk (khusus jalur Reguler) oleh LPPOM, mencakup pemeriksaan bahan baku, dokumen, dan proses produksi.
6. Terbit Sertifikat dari BPJPH setelah semua proses selesai.
7. Pasang Label Halal Resmi pada kemasan produk.
Biaya Sertifikasi Halal
• Self Declare: Gratis (disubsidi pemerintah, kuota terbatas).
• Reguler via LPPOM: Rp300 ribu – Rp2 juta, tergantung jenis produk dan kebutuhan audit.
Meski jalur gratis tersedia, untuk UMKM yang serius ingin berkembang, jalur reguler lebih disarankan karena hasilnya lebih kredibel dan diakui luas.
Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)
BPJPH menyediakan program SEHATI untuk 1 juta pelaku UMKM. Namun, program ini hanya berlaku bagi usaha mikro dengan produk sederhana, bahan baku halal, dan proses produksi yang tidak rumit. Pendaftarannya bisa dilakukan secara online di ptsp.halal.go.id/sehati
Program ini memang membantu, tapi untuk UMKM yang menargetkan ekspansi dan pasar modern, jalur reguler tetap lebih ideal.
Contoh Produk UMKM yang Wajib Halal
Produk makanan dan minuman berikut wajib memiliki sertifikat halal:
• Snack dan makanan ringan (keripik, kue kering, camilan rumahan).
• Minuman kemasan (jus, kopi literan, teh botol).
• Produk herbal dan kopi kemasan.
• Frozen food (nugget, sosis, bakso, olahan beku).
• Bumbu dapur, saus, sambal, dan produk siap saji.
• Usaha catering dan makanan siap santap.
Sertifikasi halal bukan cuma soal mengikuti aturan, tapi juga bisa jadi strategi bisnis yang menguntungkan dalam jangka panjang. Dengan adanya sertifikat halal, produk UMKM akan lebih mudah dipercaya konsumen, punya peluang masuk ke pasar modern, bahkan berkesempatan menembus pasar ekspor.
Jika usahamu sudah siap naik level, jangan ragu lagi untuk segera mengurus sertifikasi halal. Semoga informasi ini bermanfaat, dan selamat mendaftar!