
CARA MENGURUS NIB 2025 DENGAN MUDAH
Proses mendirikan usaha di Indonesia kini semakin praktis dan sederhana dibanding dulu. Salah satu syarat penting yang harus dimiliki setiap pelaku usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor ini menjadi identitas resmi usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Bagi kamu yang sedang merintis bisnis atau ingin mengurus legalitas usaha, NIB bisa jadi pintu awal untuk membuat usahamu naik kelas. Yuk, simak informasinya.
Apa Itu NIB?
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor identitas tunggal berisi 13 digit angka. NIB berfungsi menggantikan beberapa dokumen perizinan seperti:
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
• Angka Pengenal Importir (API)
• Akses kepabeanan
Dengan memiliki NIB, usaha kamu resmi tercatat secara legal, terhubung dengan sistem perizinan nasional, bahkan langsung terintegrasi dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Manfaat Memiliki NIB
Kenapa NIB penting banget? Berikut ini beberapa manfaatnya:
• Usaha diakui secara resmi oleh pemerintah.
• Urusan perizinan jadi lebih cepat lewat OSS.
• Lebih mudah mengakses pembiayaan, seperti KUR.
• Kredibilitas usaha meningkat di mata konsumen maupun investor.
• Proses ekspor-impor jadi lebih gampang.
• Bisa membuka rekening bank atas nama perusahaan.
• Ada perlindungan hukum sebagai badan usaha resmi.
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Sebelum mendaftar, kamu siapkan dahulu dokumen yang sesuai dengan jenis usahamu:
Untuk Perorangan/UMKM:
• KTP (NIK)
• NPWP pribadi
• Email dan nomor HP aktif
Untuk Badan Usaha:
• NPWP perusahaan
• Akta pendirian dan pengesahan AHU
• Surat domisili usaha (SKDU)
• Izin usaha (IUMK/SIUP)
• Sketsa lokasi usaha
• Bukti kepesertaan BPJS
• RPTKA (jika mempekerjakan tenaga kerja asing)
Cara Membuat NIB Lewat OSS
Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Buat Akun OSS
• Kunjungi situs resmi OSS
• Klik “Daftar”, pilih jenis usaha (UMK atau Non-UMK).
• Isi data sesuai permintaan sistem.
• Lakukan verifikasi email/HP, lalu buat password.
2. Lengkapi Profil Usaha
• Login ke akun OSS.
• Isi data usaha: bidang usaha (KBLI), lokasi, kontak, dan email.
3. Ajukan Perizinan
• Klik menu “Perizinan Berusaha” lanjut “Permohonan Baru”.
• Isi formulir pendaftaran, unggah dokumen, lalu periksa kembali.
• Klik “Kirim” untuk mengajukan.
4. Unduh NIB
• Kalau data sudah sesuai, NIB akan langsung terbit secara elektronik dan bisa kamu unduh.
Risiko Jika Tidak Punya NIB
Jika usahamu belum mempunyai NIB, ada beberapa kerugian yang mungkin kamu dihadapi diantaranya:
• Sulit mengajukan pinjaman atau modal usaha.
• Tidak bisa ikut tender atau kerja sama resmi.
• Berisiko kena sanksi hukum.
• Tidak punya perlindungan hukum.
• Susah meningkatkan kepercayaan konsumen maupun mitra.
Memiliki NIB itu bukan hanya sekadar formalitas, tapi juga merupakan bagian penting untuk membuat usaha lebih maju dan terpercaya. Dengan satu nomor ini, urusan perizinan menjadi lebih cepat, akses modal lebih terbuka, dan kredibilitas usaha ikut naik. Semoga informasi ini bermanfaat, selamat mencoba.