
CARA MENGURUS BPJS KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN
Mengurus BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) untuk perusahaan sedikit berbeda dengan BPJS Kesehatan, meskipun sama-sama wajib untuk badan usaha. Berikut langkah-langkahnya:
1. Persiapan Dokumen Perusahaan
– Siapkan dokumen legalitas:
– Akta pendirian dan SK Kemenkumham.
– Nomor Induk Berusaha (NIB) / SIUP / TDP.
– NPWP perusahaan.
– Surat Keterangan Domisili (jika ada).
– KTP & NPWP pengurus perusahaan (direktur/pimpinan).
– Data karyawan: KTP, Kartu Keluarga, NPWP (jika ada), slip gaji.
2. Pendaftaran Perusahaan
Ada 2 cara:
– Offline: datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan (loket Pendaftaran Badan Usaha).
– Online: melalui portal resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Langkah umum online:
– Registrasi akun badan usaha.
– Isi data perusahaan sesuai dokumen legalitas.
– Upload dokumen yang diminta.
– Tunggu verifikasi dari BPJS TK.
3. Pendaftaran Karyawan
– Input data karyawan & keluarga (KK/KTP).
– Daftarkan karyawan ke program yang berlaku:
– JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).
– JKM (Jaminan Kematian).
– JHT (Jaminan Hari Tua).
– JP (Jaminan Pensiun, wajib untuk perusahaan dengan ≥10 pekerja atau upah ≥ Rp1 juta).
4. Iuran BPJS Ketenagakerjaan
– Besaran iuran ditentukan dari persentase upah (gaji pokok + tunjangan tetap):
– JKK: 0,24% – 1,74% (tergantung tingkat risiko pekerjaan).
– JKM: 0,30%.
– JHT: 5,7% (3,7% perusahaan + 2% karyawan).
– JP: 3% (2% perusahaan + 1% karyawan, upah maksimal Rp9.088.500).
– Contoh: Gaji Rp6 juta, risiko kerja rendah → total iuran ± Rp400 ribuan per bulan.
5. Pembayaran Iuran
– Bayar melalui virtual account bank yang bekerja sama, autodebet, ATM, atau teller bank.
– Wajib dibayar maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.
6. Aktivasi & Kartu Peserta
– Setelah pembayaran pertama, karyawan resmi terdaftar.
– Kartu peserta (KPJ) bisa dicetak atau diakses via aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
7. Kewajiban Perusahaan
– Melaporkan perubahan data karyawan (masuk/keluar, perubahan gaji).
– Membayar iuran tepat waktu.
– Memberikan bukti kepesertaan BPJS TK kepada karyawan.