
CARA MENGURUS BPJS KESEHATAN UNTUK PERUSAHAAN (BADAN USAHA/ PEMBERI KERJA)
Mengurus BPJS Kesehatan untuk perusahaan (badan usaha/ pemberi kerja) ada beberapa tahapan resmi yang perlu dilakukan. Berikut panduan lengkapnya:
1. Persiapan Dokumen Perusahaan
– Siapkan berkas administratif perusahaan:
– Akta pendirian perusahaan.
– Nomor Induk Berusaha (NIB) / SIUP / TDP.
– NPWP perusahaan.
– KTP dan NPWP penanggung jawab (direktur/pimpinan).
– Kartu Keluarga karyawan.
– KTP karyawan.
– Surat Keterangan Domisili (jika ada).
– Data penggajian karyawan (slip gaji / payroll).
2. Pendaftaran Perusahaan ke BPJS Kesehatan
Ada dua cara:
– Offline: datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat, bagian pendaftaran Badan Usaha.
– Online: melalui New e-DABU (Data Administrasi Badan Usaha) di https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/
Langkah umum online:
– Registrasi akun badan usaha.
– Isi data perusahaan.
– Upload dokumen perusahaan.
– Tunggu verifikasi dari BPJS.
3. Pendaftaran Karyawan & Keluarga
– Input data karyawan dan keluarga yang ditanggung (suami/istri dan 3 anak).
– Pilih kelas perawatan sesuai dengan aturan (kelas ditentukan berdasarkan gaji/UMR dan perhitungan iuran).
– Pastikan NIK dan KK sesuai Dukcapil (sering terjadi kendala di sini).
4. Penentuan dan Pembayaran Iuran
– Iuran ditanggung 4% perusahaan + 1% karyawan dari gaji pokok + tunjangan tetap.
– Batas maksimal perhitungan gaji adalah Rp12 juta.
– Contoh: gaji Rp6 juta → iuran = 5% × Rp6 juta = Rp300.000 (Rp240.000 ditanggung perusahaan, Rp60.000 dipotong dari gaji karyawan).
Pembayaran dilakukan via:
– Virtual Account (VA) bank yang bekerja sama.
– Autodebet.
– Teller bank/ATM.
5. Aktivasi & Cetak Kartu BPJS
– Setelah iuran pertama dibayarkan, kepesertaan aktif.
– Kartu fisik bisa dicetak di kantor BPJS Kesehatan atau menggunakan Mobile JKN untuk versi digital (e-ID).
6. Kewajiban Perusahaan
– Melaporkan perubahan data (karyawan masuk/keluar, perubahan gaji, perubahan keluarga) melalui New e-DABU.
– Membayar iuran tepat waktu (maksimal tanggal 10 setiap bulan).
– Memberikan bukti kepesertaan BPJS kepada karyawan.
gambar : medanaktual.com