
CARA MEMBUAT IZIN PIRT
Cara Membuat Izin PIRT
PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar makanan/minuman skala rumahan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Izin ini wajib kalau Anda menjual makanan olahan yang tahan lama (lebih dari 7 hari).
Berikut panduan lengkapnya:
Syarat Pembuatan PIRT
- Fotokopi KTP pemilik usaha.
- Pas foto 3×4 (2 lembar).
- Fotokopi NPWP (kalau ada).
- Surat keterangan domisili usaha (bisa dari RT/RW/Kelurahan).
- Denah lokasi dan denah bangunan tempat produksi.
- Surat keterangan sehat dari puskesmas/dokter.
- Sampel label produk (nama produk, komposisi, berat/isi, nama & alamat produsen, masa kedaluwarsa).
- Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (akan diperoleh lewat pelatihan).
- Cara Mengurus PIRT
1. Datang ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
- Tanyakan jadwal pendaftaran izin PIRT.
- Serahkan berkas persyaratan.
2. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
- Wajib diikuti pemilik usaha atau penanggung jawab produksi.
- Diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan.
- Setelah selesai, Anda mendapat Sertifikat Penyuluhan.
3. Survei Lokasi Produksi
- Petugas Dinas Kesehatan akan mengecek tempat produksi.
- Mereka memastikan sesuai standar higiene & sanitasi (bersih, ventilasi baik, bebas hama).
4. Penerbitan Nomor PIRT
- Jika semua syarat lolos, izin akan diterbitkan.
- Anda akan mendapat Nomor PIRT yang tercantum di label produk.
Waktu & Biaya
- Waktu: 2–4 minggu (tergantung jadwal penyuluhan & survei).
- Biaya: biasanya gratis atau hanya bayar biaya administrasi kecil (tergantung daerah).
Catatan Penting
PIRT berlaku selama 5 tahun, bisa diperpanjang.
Tidak berlaku untuk:
- Makanan berisiko tinggi (daging olahan, susu, ikan, dll.) → harus izin BPOM.
- Obat, suplemen, atau kosmetik.
PIRT cocok untuk: kue kering, keripik, minuman bubuk, sambal kemasan, makanan ringan, dsb.