
CARA MENJADI IMPORTIR DI INDONESIA
1. Bentuk Badan Usaha
- Wajib berbentuk PT (Perseroan Terbatas), CV, atau koperasi.
- Untuk importir skala besar → disarankan PT dengan status badan hukum.
2. Punya Dokumen Legal Dasar
- Akta pendirian + SK Kemenkumham.
- NPWP Badan.
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS RBA → ini sekaligus berfungsi sebagai API (Angka Pengenal Importir).
3. Pilih Jenis API (Angka Pengenal Importir)
- API-U (Umum) → untuk barang perdagangan (dijual kembali).
- API-P (Produsen) → untuk barang bahan baku/penolong bagi produksi sendiri.
4. Urus Perizinan Tambahan (jika diperlukan)
Beberapa barang impor butuh izin khusus, misalnya:
- BPOM (makanan, minuman, obat, kosmetik).
- Kementerian Perdagangan (produk strategis, tekstil, elektronik).
- Kementerian Pertanian (hewan, tumbuhan, hasil olahan).
- Kementerian ESDM (barang tambang, energi).
5. Siapkan Perangkat Kepabeanan
- Registrasi kepabeanan ke Ditjen Bea Cukai.
- Wajib punya Akun CEISA (Customs Excise Information System and Automation).
- Gunakan jasa PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) jika belum terbiasa.
6. Proses Impor
- Cari pemasok luar negeri (supplier).
- Negosiasi kontrak & metode pembayaran (umumnya Letter of Credit / Transfer Bank).
- Urus dokumen impor:
- Invoice, Packing List, Bill of Lading/Airway Bill.
- Certificate of Origin (COO).
- Lakukan customs clearance di Bea Cukai.
- Bayar bea masuk, PPN impor, PPh impor (jika ada).
7. Distribusi & Pemasaran
- Setelah barang keluar dari pelabuhan, bisa langsung dijual/didistribusikan.
- – Simpan dokumen impor dengan baik → ini akan diperiksa jika ada audit pajak atau kepabeanan.
Tips untuk Pemula
- Mulai dengan produk legal, tidak perlu izin rumit (misalnya bahan baku umum, spare part, furniture).
- Gunakan freight forwarder & PPJK agar tidak bingung urusan dokumen.
- Pahami HS Code barang → karena tarif bea masuk dan izin ditentukan berdasarkan HS Code.
- Bangun relasi dengan supplier yang kredibel agar tidak tertipu.