
CARA MENJADI REKANAN E-KATALOG PEMERINTAH
Rekanan e-Katalog pemerintah (LPSE / LKPP) artinya produk/jasa yang Anda tawarkan bisa dibeli langsung oleh instansi pemerintah melalui sistem elektronik e-Katalog milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Prosesnya relatif terbuka, tetapi ada tahap-tahap yang harus dipenuhi agar perusahaan Anda sah masuk ke dalam sistem. Berikut langkah-langkah umumnya:
1. Persiapan Legalitas Perusahaan
Sebelum mendaftar, pastikan perusahaan Anda sudah memiliki dokumen legal berikut (sesuai bidang usaha):
- NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS.
- NPWP Badan Usaha.
- Akta Pendirian Perusahaan & SK Kemenkumham.
- Izin Usaha/SIUP/IUI/Izin Teknis Lain sesuai sektor (misal konstruksi, farmasi, alat kesehatan, dll).
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) bila dibutuhkan (khusus konstruksi/layanan teknis).
- Dokumen K3/lingkungan/standar mutu bila diwajibkan di sektor tersebut (contoh ISO, TKDN, dsb).
2. Daftar Akun di Sistem e-Katalog LKPP
- Buka situs resmi e-Katalog LKPP: https://e-katalog.lkpp.go.id
- Buat akun penyedia barang/jasa.
- Lengkapi data perusahaan (profil, alamat, kontak).
- Unggah dokumen legalitas (NIB, NPWP, izin usaha, akta, dsb).
3. Pengajuan Produk/Jasa ke e-Katalog
Ada beberapa jenis katalog:
- Katalog Nasional (produk/jasa skala nasional, biasanya melalui proses negosiasi dan seleksi).
- Katalog Sektoral (dikelola oleh K/L tertentu, misalnya Kemenkes untuk alat kesehatan).
- Katalog Lokal (dikelola oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota).
Langkahnya:
- Pilih kategori katalog yang sesuai.
- Ajukan produk/jasa lengkap dengan spesifikasi teknis, foto, harga, dan dokumen pendukung.
- LKPP/Instansi terkait akan melakukan evaluasi administrasi & teknis.
- Jika lolos, produk Anda tayang di e-Katalog dan dapat dibeli pemerintah.
4. Negosiasi Harga dan Kontrak
- LKPP biasanya membuka proses negosiasi harga elektronik untuk memastikan kewajaran harga.
- Setelah disetujui, produk akan tayang dengan harga final.
- Instansi pemerintah bisa langsung melakukan pembelian tanpa tender melalui e-purchasing.
5. Pemeliharaan dan Monitoring
- Perbarui data produk secara berkala (stok, harga, spesifikasi).
- Penuhi kewajiban pajak, laporan usaha, dan ketentuan kontrak.
- Jaga kualitas produk/jasa karena bila ada keluhan serius, produk bisa dicabut dari katalog.
Tips agar cepat diterima:
- Gunakan produk dengan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) tinggi, karena pemerintah memprioritaskan itu.
- Fokus ke sektor yang banyak digunakan pemerintah: alat kesehatan, obat-obatan, IT, furnitur, bahan bangunan, jasa konstruksi, alat pertanian, dan energi terbarukan.
- Pastikan harga bersaing dan ada layanan purna jual.