
CARA MENGURUS IZIN BPOM
Cara Mengurus Izin BPOM
Jika usaha Anda menjual produk makanan, minuman, obat tradisional, kosmetik, atau suplemen yang berisiko tinggi, maka wajib punya izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sebelum diedarkan.
Produk yang Wajib BPOM
(karena berisiko tinggi bagi kesehatan, atau masuk kategori obat/kosmetik)
1. Makanan & Minuman Risiko Tinggi
- Susu dan olahannya (yoghurt, keju, susu bubuk, kental manis).
- Daging dan olahan daging (sosis, nugget, kornet).
- Ikan dan produk laut olahan (ikan kaleng, abon ikan, sarden).
- Produk bayi & balita (makanan bayi instan, bubur bayi).
- Minuman berenergi atau minuman kesehatan tertentu.
2. Obat Tradisional & Suplemen
- Jamu cair atau serbuk.
- Herbal kapsul/ekstrak tumbuhan.
- Suplemen makanan (vitamin, probiotik, madu campur herbal).
3. Kosmetik
- Sabun kecantikan, lotion, krim wajah, serum.
- Lipstik, bedak, eyeshadow.
- Shampoo, conditioner, hair tonic.
4. Obat Modern
- Obat bebas, obat resep, sampai vaksin (biasanya bukan ranah UMKM).
Cara Mengurus Izin BPOM untuk UMKM
Syarat Dasar
1. Legalitas Usaha
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS.
- NPWP (Pribadi atau Badan Usaha).
- Akta pendirian & SK Kemenkumham (kalau PT/CV).
2. Fasilitas Produksi
- Harus memenuhi CPOB / CPPOB / CPOTB (Cara Produksi Pangan/Obat Tradisional/Kosmetik yang Baik).
- Untuk UMKM biasanya cukup uji hygiene sanitasi.
3. Dokumen Produk
- Komposisi lengkap bahan baku.
- Proses produksi (alur pembuatan).
- Sampel label produk (nama produk, kandungan, izin edar kosong, alamat produsen, masa kedaluwarsa, dll).
- Hasil uji laboratorium (untuk memastikan keamanan & kandungan gizi tertentu).
Langkah Mengurus BPOM
1. Registrasi Online
- Daftar di situs e-BPOM: https://e-bpom.pom.go.id
- Buat akun sebagai pelaku usaha.
2. Unggah Dokumen Legalitas
- Upload: NIB, NPWP, akta perusahaan (jika ada), surat domisili usaha, dan dokumen pendukung lain.
3. Registrasi Produk
- Masukkan detail produk: nama, komposisi, bentuk sediaan (misalnya kapsul, cairan, bubuk, krim), ukuran kemasan.
- Upload desain label produk sesuai ketentuan BPOM.
4. Uji Laboratorium
- Produk harus diuji di laboratorium terakreditasi.
- Hasil uji diserahkan ke BPOM untuk memastikan keamanan produk.
5. Evaluasi BPOM
- BPOM akan memeriksa dokumen, label, serta hasil uji.
- Jika perlu, petugas bisa melakukan inspeksi ke fasilitas produksi.
6. Penerbitan Izin Edar
- Jika semua persyaratan lolos → keluar Nomor Izin Edar (NIE) BPOM.
- Nomor ini wajib dicantumkan di kemasan produk.
Waktu & Biaya
Waktu: 2–6 bulan (tergantung kelengkapan dokumen & antrian evaluasi).
Biaya:
Pendaftaran BPOM → tarif PNBP (berbeda per kategori: makanan, obat tradisional, kosmetik).
Kisaran Rp500 ribu – Rp3 juta per produk.
Belum termasuk biaya uji lab (bisa Rp1–5 juta tergantung parameter).
Catatan Penting
PIRT vs BPOM:
PIRT → makanan olahan rumah tangga risiko rendah, tahan lama.
BPOM → makanan/obat/kosmetik berisiko tinggi, atau skala lebih besar.
BPOM bisa dicabut kalau produk terbukti berbahaya / label menyesatkan.
Untuk produk makanan & minuman, sertifikat Halal juga wajib (bertahap sesuai UU Jaminan Produk Halal).