
CARA & SYARAT MEMBUAT PT (BADAN HUKUM PENUH)
1. Syarat Pendirian PT
Pendiri
- Minimal 2 orang (bisa WNI atau WNA, tapi kalau PMA → ada aturan khusus).
- Masing-masing punya KTP, NPWP, dan domisili jelas.
Modal Dasar
- Dulu minimal Rp50 juta (sesuai UU PT), tapi setelah UU Cipta Kerja, besarannya fleksibel sesuai kesepakatan para pendiri.
- Minimal 25% dari modal dasar harus disetor.
Nama PT
- Minimal 3 kata, unik, belum dipakai orang lain.
- Contoh: PT Cahaya Abadi Sentosa.
Dokumen Usaha
- Alamat kantor/domisili usaha (bisa rumah, ruko, atau kantor virtual sesuai aturan daerah).
- Bidang usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Cara Mendirikan PT Biasa
1. Menentukan Struktur & Data Usaha
- Tentukan nama PT, alamat, modal, bidang usaha, komposisi saham, dan jabatan direksi/komisaris.
2. Pembuatan Akta Pendirian
- Dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
- Akta berisi: identitas pendiri, nama PT, maksud & tujuan usaha, struktur kepengurusan, modal dasar & modal disetor.
3. Pengesahan Kemenkumham
- Notaris mendaftarkan akta ke Kementerian Hukum & HAM.
- Setelah disahkan, PT resmi menjadi badan hukum.
4. Mengurus NPWP Badan
- Daftarkan PT ke Kantor Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP badan.
- Wajib untuk administrasi pajak, kredit bank, dan kerja sama bisnis.
5. Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Daftar di OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB.
- NIB sekaligus berlaku sebagai TDP, SIUP, dan API (jika impor).
6. Mengurus Izin Usaha Tambahan (Jika Diperlukan)
- PIRT untuk makanan rumahan.
- BPOM untuk obat, kosmetik, makanan dalam kemasan.
- Halal untuk produk konsumsi.
- SIUJK untuk konstruksi, dan izin lain sesuai bidang usaha.
7. Dokumen Lengkap PT
- Setelah proses selesai, biasanya Anda akan punya:
- Akta Pendirian PT dari notaris.
- SK Pengesahan Kemenkumham.
- NPWP Badan.
- NIB dari OSS.
- Izin usaha tambahan (jika diperlukan).
Waktu & Biaya
- Waktu: sekitar 2–4 minggu (tergantung notaris & administrasi).
- Biaya: Rp5–10 juta (tergantung notaris & lokasi).
Kelebihan PT Biasa
- Diakui penuh sebagai badan hukum.
- Bisa memiliki lebih dari 1 pemegang saham.
- Lebih kredibel di mata bank, investor, dan partner.
- Cocok untuk usaha skala menengah–besar atau yang ingin ekspansi.