
CARA MEMBUAT CV (PERSEKUTUAN KOMANDITER)
1. Pahami Struktur CV
- Sekutu aktif → bertanggung jawab penuh menjalankan usaha.
- Sekutu pasif (komanditer) → hanya menyetor modal, tidak ikut operasional, dan tanggung jawab terbatas sebesar modal.
2. Siapkan Data Pendirian
Biasanya dibutuhkan:
- Nama CV (unik, belum dipakai orang lain).
- Nama dan data diri pendiri (KTP, NPWP).
- Alamat domisili usaha.
- Bidang usaha (mengacu ke KBLI – Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
- Struktur modal dan pembagian peran sekutu.
3. Buat Akta Notaris
- Datangi notaris untuk membuat Akta Pendirian CV.
- Akta memuat: nama CV, alamat, identitas para sekutu, tujuan usaha, modal, dan aturan kerja sama.
- Setelah ditandatangani, akta ini dasar hukum berdirinya CV.
4. Daftar ke Pengadilan Negeri
- Notaris akan mendaftarkan akta pendirian CV ke Pengadilan Negeri setempat.
- Setelah tercatat, CV dianggap resmi berbadan usaha.
5. Urus Legalitas Tambahan
- NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS oss.go.id
- Wajib untuk semua badan usaha.
- Gratis.
- NPWP Badan Usaha di KPP sesuai domisili.
- Penting untuk urusan pajak & transaksi resmi.
- Izin Usaha khusus (jika diperlukan).
- Misalnya PIRT, BPOM, SIUP, atau sertifikat halal tergantung bidang usaha.
6. Dokumen yang Diperoleh
- Setelah proses selesai, biasanya Anda akan punya:
- Akta pendirian CV dari notaris.
- SK pencatatan di Pengadilan Negeri.
- NIB (dari OSS).
- NPWP badan usaha.
- Izin tambahan sesuai sektor.
7. Biaya & Waktu
- Biaya notaris: bervariasi, sekitar Rp3 juta – Rp6 juta (tergantung kota & layanan).
- Waktu: 2–4 minggu sampai semua dokumen selesai.
📌 Perbedaan dengan PT Perorangan
- CV: butuh minimal 2 orang (sekutu aktif & pasif). Tidak ada pemisahan harta pribadi–usaha.
- PT Perorangan: bisa 1 orang, status badan hukum lebih kuat, cocok untuk UMKM sekarang.