
CARA MENDIRIKAN PT PERORANGAN DI INDONESIA (UMK)
1. Persiapkan Data Diri & Usaha
- Sebelum mendaftar, siapkan:
- KTP & NPWP pribadi.
- Alamat email aktif.
- Nomor HP aktif.
- Data usaha: nama PT, bidang usaha (sesuai KBLI), alamat usaha, besaran modal, dan tujuan usaha.
2. Buat Akun di OSS (Online Single Submission)
- Buka website: oss.go.id
- Registrasi sebagai perseorangan.
- Login ke akun Anda.
3. Isi Formulir Pendirian PT Perorangan
- Masukkan data diri (sesuai KTP & NPWP).
- Tentukan nama PT (wajib unik dan minimal 3 kata, misalnya: PT Sinar Terang Abadi).
- Pilih bidang usaha berdasarkan KBLI.
- Isi besaran modal (tidak ada batas minimal, cukup ditentukan sendiri).
- Lengkapi alamat usaha dan data lainnya.
4. Buat Surat Pernyataan Pendirian
- Di OSS, Anda akan diminta mengisi pernyataan pendirian secara elektronik.
- Isinya mencakup: nama PT, data pendiri, modal, bidang usaha, dan tujuan usaha.
- Tidak perlu notaris.
5. Dapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Setelah semua data lengkap, sistem akan menerbitkan NIB.
- NIB berfungsi ganda: identitas PT, TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (izin usaha), dan API (jika impor).
6. Lengkapi Izin Usaha (Jika Diperlukan)
Untuk usaha tertentu, OSS akan otomatis meminta Anda melengkapi izin tambahan.
Contoh:
- PIRT untuk makanan rumahan.
- BPOM untuk produk kesehatan/kosmetik.
- Sertifikat Halal untuk produk konsumsi.
7. Urus NPWP Badan Usaha
- Daftar NPWP PT Perorangan di Kantor Pajak atau secara online di DJP Online.
- NPWP badan usaha dipakai untuk administrasi perpajakan, pinjaman, atau kerja sama resmi.
8. Selesai, PT Anda Resmi
- Setelah langkah ini, Anda sudah memiliki:
- Surat Pernyataan Pendirian.
- NIB.
- NPWP badan.
- (Opsional) Izin usaha tambahan.
Keunggulan PT Perorangan
- Bisa didirikan hanya oleh 1 orang.
- Proses sangat cepat & gratis (cukup lewat OSS).
- Sudah diakui sebagai badan hukum → ada pemisahan harta pribadi & usaha.
- Kredibel untuk kerja sama dengan bank, investor, dan pemerintah.